Advertisement
sahabat edukasi, berdasarkan informasi dari situs menpanrb, Pemerintah telah menetapkan, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 sebanyak 19 hari, terdiri dari 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Penetapan itu menyusul penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 Pengaturan libur nasional dan cuti bersama.SKB itu ditandatanganan