Advertisement
Bapak ibu guru, sahabat pendidikan khususnya guru dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia, Bahwa dalam rangka terpenuhinya kewajiban beban kerja bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang tidak mendapat tugas tambahan sebagai kepala Madrasah sekolah atau bukan guru kelas, perlu mengubah peraturan menteri Agama tentang tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada