Advertisement
Sahabat pendidik, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, maka kami bagikan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas