Advertisement
Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,, Selamat malam rekan-rekan guru semua dan selamat datang disitus kuambil.com yang pada malam ini akan membagikan informasi mengenai, Berdasarkan surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota