Advertisement
Berita e-PUPNS terbaru 2016 - Bagi bapak dan ibu guru pagawai negeri sipil yang merasa belum pernah melakukan Pendataan Ulang Secara online melalui aplikasi e-pupns harap membaca surat edaran resmi dari Badan kepegawaian Negara (BKN) Berikut agar bisa dipahami dan segera ditindaklanjuti sesuai Juknis PUPNS dan surat Edaran iniAdapun berdasarkan hasil evaluasi untuk tindak lanjut pelaksanaan