Advertisement
Surat Keputusan (SK) tunjangan fungsional tentunya diberikan bagi Guru Non PNS yang mengajar di satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat misalnya saja sekolah swasta (Yayasan). Pada tahun 2015 ini besarnya dana pembayaran tunjangan tersebut masih tetap sama yaitu sebesar 300.000 rupiah dan akan dibayarkan 6 bulan sekali.
Adapun pembayaran tunjangan fungsional bagi jenjang TK, Sekolah