Advertisement
Kementerian Agama RI tanggal 5 maret 2015 mengeluarkan surat edaran tentang batas waktu pemenuhan kualifikasi akademik S-1/D-IV rasio peserta didik terhadap guru Ra/Madrasah dan Penilaian prestasi kerja bagi guru pegawai negeri sipil (PNS). Melalui blog pendidikan ini, saya berharap sahabat OPS dan guru mau membagikan Info ini ke rekan-rekan lainnya yang bekerja sebagai Guru di Bawah nauangan