Advertisements

PNS Boleh Pensiun Dini Asal Masa Kerjanya Sudah 20 Tahun

Advertisement

Berita Pendidikan Indonesia - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bapak Tasdik Kinanto. Beliau mengatakan kalau PNS yang ingin pensiun dini akan diberi sedikit kelonggaran minimal masa kerjanya 20 tahun walaupun usia PNS tersebut belum 50 tahun. Walupun batas usia pensiun (BUP) PNS, seperti diatur dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) bertambah

Postingan terkait: