Advertisement
Menurut Juknis Kriteria Penerima STF Bagi Guru Non PNS Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah tahun 2015 yang saya baca di website resmi kemendikbud p2tkdikdas/dikmen bahwa besar dana tunjangan tersebut adalah 300.000. (tiga ratus ribu) per orang dan akan dibayar tiap bulan. Sedangkan sumber dana yang akan dibayarkan berasal dari anggaran APBN tahun 2015. Nah, untuk kriteria guru non pns penerima